Beda PNS dan PPPK, Status, Gaji dan Tunjangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua jenis aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam pemerintahan. Meski sama-sama bekerja untuk negara, banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan mendasar antara keduanya, terutama terkait status kepegawaian, skema penggajian, hingga hak atas tunjangan dan pensiun.
Seperti diketahui, PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN yang bertugas melayani kepentingan publik. Meski sama-sama bekerja di kementerian, pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah, kedua pekerjaan ini memiliki beragam perbedaan.
Berikut beda PNS dan PPPK baik status, gaji dan tunjangan:
Beda PNS dan PPPK, Status, Gaji dan Tunjangan
Beda Pengertian PNS dan PPPK
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai negeri sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS merupakan sumber utama yang mengisi jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN. Pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Beda Status PNS dan PPPK
PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap. Artinya, mereka akan diberhentikan secara hormat jika sudah masuk masa pensiun. Namun, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan pelanggaran.
Hal ini berbeda dengan PPPK yang berstatus kontrak dengan masa kerja paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK diberhentikan secara hormat ketika masa kontrak berakhir.
Beda Karier PNS dan PPPK
PNS dapat ke jenjang yang lebih tinggi seperti ke jenjang Muda, Madya, dan Utama. Mereka juga memiliki peningkatan golongan sesuai lamanya dia bekerja.
Terkait jenjang karier, PPPK tidak memiliki aturan manajemen. Mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.
Jika seorang PPPK yang ingin naik jabatannya, mereka harus mengikuti rekrutmen ulang pada lowongan jabatan yang lebih tinggi.
Beda Batas Usia Masuk PNS dan PPPK
Menurut Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. Usia minimal calon PPPK sesuai Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 adalah 20 tahun.
Kemudian batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
Beda Proses Seleksi Masuk PNS dan PPPK
Seseorang yang berminat menjadi PNS wajib mengikuti CPNS dengan rangkaian tes seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Seleksi lainnya adalah administrasi, wawancara, dan tes praktik.
Calon PPPK akan mengikuti tes seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis, dan seleksi kompetensi sosial kultural. Pelamar PPPK juga harus mengikuti proses seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.
Beda Gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut perbedaannya:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Berikut daftar gaji PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Jika melihat dari gaji tertinggi, PPPK memiliki gaji yang lebih tinggi dibanding PNS. Gaji tertinggi PPPK golongan XVII bisa mencapai Rp 6.786.500, sedangkan gaji PNS pada golongan tertinggi IVe adalah Rp 6.373.200.
Beda Tunjangan PNS dan PPPK
unjangan PNS termasuk tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Sementara itu tunjangan untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
Beda Masa Pensiun PNS dan PPPK
Masa pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. ASN berstatus PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena masa kerja mereka habis sesuai kontrak.
Beda Pemberhentian Hubungan Kerja PNS dan PPPK
Pada dasarnya pemberhentian hubungan kerja pada PNS maupun PPPK akan dilakukan dengan 2 cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK yang diberhentikan dengan hormat apabila: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Hal yang membedakan adalah ada satu kondisi lain yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.