Demo buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, berkumpul di depan gedung DPR Senayan, Jakarta. Sementara itu, di berbagai daerah, aksi akan digelar di di kantor Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta di kantor DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Jabodetabek diprediksi akan menuju lokasi utama demonstrasi di Jakarta. Salah satu dari enam poin tuntutan utama yaitu penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap praktik upah murah.
Demo Buruh 28 Agustus 2025
Said Iqbal, Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, menyampaikan bahwa ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek akan hadir langsung di DPR RI. Berikut informasi seputar demo buruh 28 Agustus 2025:
1. Daftar Kota Demo Buruh
Sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta diperkirakan akan bergerak menuju pusat ibu kota. Selain Jakarta, aksi serentak juga akan digelar di berbagai kota lainnya, antara lain:
- Serang (Banten)
- Bandung (Jawa Barat)
- Semarang (Jawa Tengah)
- Surabaya (Jawa Timur)
- Batam (Kepulauan Riau)
- Bandar Lampung (Lampung)
- Medan (Sumatera Utara)
- Banda Aceh (Aceh)
- Samarinda (Kalimantan Timur)
- Makassar (Sulawesi Selatan)
- Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
- Pontianak (Kalimantan Barat)
- Gorontalo, serta berbagai daerah lainnya di seluruh Indonesia.
2. Isi Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025
Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Bentuk Satgas Khusus
Seruan untuk menghentikan praktik PHK massal disampaikan bersama usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengawasi dan menangani kasus-kasus PHK.
Reformasi Pajak untuk Pekerja
Para buruh mendesak adanya reformasi perpajakan yang berpihak pada pekerja, dengan tuntutan sebagai berikut:
- Naikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000 per bulan.
- Menghapus pajak pesangon, THR dan Jaminan Hari Tua.
- Hentikan diskriminasi pajak terhadap perempuan yang sudah menikah.
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law
Buruh mendesak agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan segera disahkan dengan menolak pencampuran atau pendekatan omnibus law.
Hentikan Sistem Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
Buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing serta menolak skema pengupahan rendah. Selain itu, menaikkan upah minimum nasional 2026 antara 8,5% hingga 10,5%.
Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi
Mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai upaya konkret dalam melawan korupsi.
Revisi RUU Pemilu untuk 2029
Demo buruh 28 Agustus 2025 juga mencakup revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu, dengan fokus pada perancangan ulang (redesign) sistem pemilu untuk tahun 2029.
3. Jalan yang Harus Dihindari saat Demo Buruh 28 Agustus 2025
Titik demo buruh 28 Agustus 2025 akan berlangsung di depan Gedung DPR RI, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan jadwal dimulai pukul 10.15 WIB. Masyarakat yang beraktivitas di Jakarta dihimbau untuk menghindari kawasan sekitar DPR pada jam tersebut hingga aksi berakhir, guna menghindari potensi kemacetan lalu lintas.
"Prinsip pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat tetap berjalan sesuai aturan. Aksi unjuk rasa diatur oleh undang-undang, dan masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi secara tertib," ujar Komarudin, Rabu (27/8/2025).
Apabila jumlah massa membludak hingga memenuhi badan jalan, pengalihan arus akan diberlakukan. Komarudin juga menegaskan agar massa aksi tidak memasuki jalan tol, karena dapat menimbulkan kemacetan parah dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Demo buruh 28 Agustus 2025 menjadi momentum penting bagi kalangan pekerja untuk menyuarakan enam tuntutan utama, mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga reformasi perpajakan ketenagakerjaan.