Peralihan status dari PPPK ke PNS menjadi salah satu isu yang ramai dibicarakan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2025.
Hal ini muncul seiring dengan langkah pemerintah yang merapikan status tenaga honorer serta adanya kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024.
Kebijakan ini membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK sendiri merupakan ASN yang diangkat dengan sistem kontral berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu, PNS adalah pegawai tetap pemerintah yang memiliki status kepegawaian penuh dengan masa kerja hingga usia pensiun.
Perbedaan tersebut dianggap lebih menguntungkan bagi mereka yang berstatus sebagai PNS. Tak heran jika banyak PPPK yang berharap dapat beralih status.
Meskipu demikian, proses peralihan tersebut tidak otomatis, melainkan melalui mekanisme seleksi resmi yang ketat.
Lantas, apakah PPPK bisa jadi PNS? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?
PPPK memang memiliki peluang untuk beralih status menjadi PNS, namun tidak bisa dilakukan secara otomatis. Hal ini dikarenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS, yang secara implisit tidak melarang PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS.
1. Mengajukan Permohonan
PPPK mengajukan pengunduran diri sementara untuk mengikuti seleksi CPNS.
2. Persetujuan Pejabat
Permohonan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
3. Mengikuti Seleksi CPNS
PPPK mengikuti seleksi nasional secara kompetitif sesuai formasi yang tersedia.
4. Pengangkatan PNS
Jika lulus, PPPK resmi diangkat sebagai PNS. Namun jika tidak, PPPK tetap bisa melanjutkan status kontraknya.
Syarat PPPK Beralih Menjadi PNS
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Selama memenuhi syarat yang berlaku, PPPK diperbolehkan melamar seleksi CPNS.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar sebelum melakukan pendaftaran CPNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI/Polri, bukan anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi dan sertifikasi keahlian yang masih berlaku sesuai kebutuhan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan instansi.
Keuntungan PPPK Jika Menjadi PNS
Banyak PPPK yang berharap bisa beralih status karena status PNS memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
- Jaminan kerja permanen hingga usia pensiun.
- Hak kepegawaian lebih lengkap, termasuk tunjangan pensiun dan fasilitas keluarga.
- Jenjang karier jelas, dengan peluang kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
- Kesejahteraan lebih terjamin, termasuk perlindungan hukum dan jaminan sosial yang lebih kuat.
Tantangan Perubahan Status
Meski peluang terbuka, peralihan dari PPPK ke PNS juga memiliki sejumlah tantangan:
⦁ Seleksi CPNS sangat kompetitif, karena terbuka untuk umum.
⦁ Persyaratan administratif ketat, terutama persetujuan pejabat dan kinerja.
⦁ Tidak ada jaminan lulus, meskipun sudah berpengalaman sebagai ASN kontrak.
Oleh karena itu, PPPK perlu mempersiapkan diri sejak dini dengan mempelajari materi seleksi dan mengikuti tryout agar peluang kelulusan lebih besar.
Demikian informasi lengkap mengenai apakah PPPK bisa jadi PNS lengkap dengan mekanisme dan persyaratannya yang penting diketahui.