Kategori Peserta BPJS Kesehatan yang Utang Iurannya Bakal Dihapus

Grid.id
Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Bahrul Ilmi
Editor: Safrezi
24/10/2025, 20.51 WIB

Setelah sebelumnya ramai tentang Menkeu Purbaya yang berencana hapus tunggakan BPJS Kesehatan, pemerintah akhirnya resmi melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS. Anggaran sebesar Rp20 triliun yang berasal dari APBN siap digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Melansir dari Kontan, saat ini ada 23 juta peserta yang masih menunggak iuran mencapai Rp 10 triliun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah perlu melakukan strategi yang tepat untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa memulai kembali menjalani kepesertaannya dalam iuran BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, tidak semua pengguna BPJS Kesehatan bisa dapat pemutihan tunggakan. Hanya penerima yang memenuhi syarat yang bisa dihapuskan tunggakan iurannya.

Untuk Peserta PBI

Menurut keterangan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pemilik BPJS yang bisa dihapus tunggakannya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus," ujarnya, dikutip dari detikFinance, Jumat 24 Oktober 2025.

Selain itu, peserta yang mendapat pemutihan BPJS Kesehatan juga mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hanya penerima yang terdaftar di DTSEN yang diprioritaskan untuk mendapat bantuan ini.

"Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," tutur Dirut BPJS Kesehatan.

Maksimal 24 Bulan

Tak hanya itu, Dirut BPJS Kesehatan juga membeberkan besaran tunggakan yang akan ditanggung pemerintah. Adapun tunggakan yang akan dibayarkan oleh pemerintah maksimal 24 bulan. Jika peserta menunggak sejak tahun 2014, maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun.

"Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," ujarnya.

Pakai APBN 2026

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu.

"Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan," kata Purbaya.

Selain itu, ia juga meminta BPJS Kesehatan melakukan perbaikan manajemen. Salah satunya terkait pemanfaatan IT hingga mengurangi program-program yang tidak efisien.

Sistem Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Berikut sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025 yang masih berlaku, yaitu:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan dibayar langsung oleh pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah, seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran yang dikeluarkan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen sisanya dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Pekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, total iurannya adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen sisanya dibayar oleh pekerja.

4. Keluarga Tambahan PPU

Jika peserta PPU ingin menambahkan anggota keluarga dalam iuran BPJS Kesehatan, maka iuran yang dibayarkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dan dibayarkan oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)

Untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri, iurannya disesuaikan dengan kelas yang dipilih, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas 3: Rp42.000/orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000/orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp150.000/orang per bulan.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta yang masuk kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda dan anak yatim piatu dari kategori tersebut, iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.
Itulah rincian mengenai peserta BPJS Kesehatan yang utang iurannya bakal dihapus oleh pemerintah. Seperti yang sudah dijelaskan, peserta yang mendapat bantuan ini salah satunya adalah peserta PBI, dan sudah terdaftar di DTSEN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.