Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Melakukan Pembayaran
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang mewajibkan peserta untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penonaktifan sementara layanan dan pemungutan Denda BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Pemahaman mengenai mekanisme denda menjadi sangat penting agar peserta dapat mempersiapkan kewajiban pembayaran secara tepat waktu dan menghindari pembebanan biaya tambahan.
Perubahan regulasi yang berlaku sejak 30 November 2025 membuat penghitungan Denda BPJS semakin penting untuk dipahami. Pemerintah telah menetapkan struktur iuran baru serta ketentuan denda yang diberlakukan untuk layanan rawat inap ketika peserta kembali mengaktifkan kepesertaan setelah menunggak.
Ketentuan Dasar Denda BPJS
Perlu diketahui bahwa denda tidak diberikan untuk seluruh layanan kesehatan. Denda BPJS hanya dikenakan ketika peserta menunggak, kemudian mengaktifkan kembali status kepesertaan dan langsung menggunakan layanan rawat inap dalam waktu tertentu. Artinya, keterlambatan pembayaran tidak otomatis menimbulkan denda, melainkan tergantung pada situasi medis dan penggunaan layanan.
Peraturan ini menyebutkan bahwa denda berlaku selama 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Jika peserta tidak menjalani rawat inap pada periode tersebut, denda tidak akan dikenakan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Peserta BPJS perlu mengetahui besar iuran bulanan sesuai kelasnya. Berdasarkan ketentuan terbaru yang mulai berlaku 30 November 2025, iuran BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kategori.
Iuran ini bersifat tetap setiap bulan dan wajib dibayarkan oleh seluruh peserta non-PBI. Besarnya iuran menjadi dasar perhitungan total tunggakan sebelum menghitung denda layanan tambahan. Berikut daftar iuran per kelas.
1. Iuran Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan
2. Iuran Kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan
3. Iuran Kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan
Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan
Perhitungan Denda BPJS dilakukan berdasarkan biaya layanan rawat inap yang diterima peserta setelah status kepesertaan kembali aktif. Peraturan ini menetapkan nilai persentase tertentu serta batas maksimal denda yang dapat dikenakan.
Denda yang berlaku tidak dihitung berdasarkan jumlah bulan tunggakan, melainkan berdasarkan biaya perawatan.
Denda dikenakan sebesar 5% dari biaya layanan rawat inap yang termasuk dalam sistem pembayaran Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs), dengan batas maksimal Rp30 juta. Berikut langkah perhitungannya.
1. Tentukan biaya rawat inap berdasarkan perhitungan INA-CBGs
Biaya INA-CBGs ditentukan rumah sakit berdasarkan kelompok diagnosis dan prosedur medis yang dilakukan.
2. Hitung 5% dari total biaya layanan yang muncul
Jika biaya rawat inap Rp10.000.000, maka 5% dari jumlah tersebut adalah Rp500.000.
3. Pastikan nilai denda tidak melebihi batas maksimal
Batas maksimal Denda BPJS adalah Rp30.000.000 sehingga denda tidak akan melebihi angka tersebut.
4. Tambahkan denda pada total tunggakan iuran
Tunggakan iuran harus dilunasi terlebih dahulu sebelum denda ditambahkan ke total pembayaran.
5. Pastikan penggunaan rawat inap terjadi dalam 45 hari setelah aktivasi
Jika pelayanan dilakukan setelah hari ke-46, maka denda tidak dikenakan meskipun peserta menunggak sebelumnya.
Contoh Kasus Perhitungan
Guna mempermudah memahami aplikasi denda ini, berikut contoh skenario yang bisa disimak:
Seorang peserta Kelas 2 menunggak iuran tiga bulan dengan total Rp300.000. Setelah melunasi tunggakan, peserta tersebut mengalami kondisi medis yang memerlukan rawat inap dengan nilai biaya INA-CBGs sebesar Rp12.000.000. Berdasarkan aturan, denda merupakan 5% dari biaya tersebut, yaitu Rp600.000.
Total yang harus dibayar peserta adalah tunggakan sebesar Rp300.000 ditambah denda Rp600.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp900.000. Dengan demikian, Denda BPJS dihitung berdasarkan biaya layanan, bukan lamanya tunggakan.
Pemahaman mengenai perhitungan Denda BPJS menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan peserta terhadap kewajiban pembayaran. Melalui aturan terbaru, peserta dapat menghindari denda dengan membayar iuran tepat waktu dan mengetahui kondisi yang memicu pengenaan denda. Dengan memahami mekanisme ini, peserta dapat mengelola kewajiban finansial secara lebih terencana dan meminimalkan risiko tambahan biaya.