Kasus Resbob Hina Suku Sunda dan Viking Persib Viral di Media Sosial
Viral kasus Resbob hina suku Sunda dan Viking Persib saat live di media sosial. Ujaran bernada rasisme YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda dalam kontennya berbuntut panjang.
Konten tersebut, menimbulkan reaksi dari netizen, tokoh masyarakat, serta komunitas suku, yang menilai ucapannya sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik sosial. Ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian, karena menyampaikan pernyataan yang dianggap menyinggung Suku Sunda dan komunitas suporter Viking Persib Club.
Dalam beberapa unggahan di media sosial, Resbob sempat membagikan video klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, terutama kepada Suku Sunda dan para pendukung klub Persib Bandung yang merasa tersinggung. Meski demikian, beberapa tokoh masyarakat menilai permintaan maaf tersebut tidak cukup, dan menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan agar ada efek jera serta sebagai bentuk penegakan keadilan.
Kronologi Viral Kasus Resbob yang Hina Suku Sunda dan Viking Persib
Kronologi viral kasus Resbob yang hina Suku Sunda dan Viking Persib bermula dari siaran langsung Resbob saat mengemudi di wilayah Jawa Barat. Dalam video singkat tersebut, ia menyampaikan komentar negatif terhadap suporter Persib Bandung, Viking, lalu meluas ke masyarakat Sunda. Ungkapan kebencian ini cepat tersebar dan menimbulkan kemarahan publik.
Video tersebut viral dan memicu reaksi luas dari warganet, banyak pengguna media sosial mengecam pernyataan yang menyinggung tersebut. Beberapa pengamat menilai komentar Resbob tidak sekadar provokasi biasa, tetapi termasuk ujaran kebencian karena menyerang identitas kelompok sosial tertentu.
Laporan Kepolisian dan Pemeriksaan Status Resbob
Menanggapi kontroversi tersebut, Resbob dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat pada 12 Desember 2025. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, yang melakukan profiling akun, menelaah konten video, serta mengumpulkan bukti-bukti lain terkait dugaan ujaran kebencian.
Selain itu, laporan serupa juga diajukan ke Polda Metro Jaya, yang menegaskan bahwa seluruh kasus terkait ujaran kebencian akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut menyebut dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat 2 juncto, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, beserta pasal-pasal KUHP lain yang mengatur soal penghinaan dan kebencian.
Resbob ditangkap pada Senin (15/12) terkait dugaan ujaran kebencian dalam siaran langsungnya di media sosial, setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Kepolisian menyatakan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Hingga kini, Resbob masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus dan menentukan status hukumnya.
Resbob Resmi Drop Out dari Kampus
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, tempat Resbob terdaftar sebagai mahasiswa, resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian studi. Keputusan tersebut, diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan internal melalui komisi etik dan menyimpulkan bahwa perbuatan Resbob bertentangan dengan nilai-nilai akademik serta etika mahasiswa.
Pihak universitas menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman oleh publik, melainkan langkah tegas untuk menjaga kehormatan institusi pendidikan dan menegakkan tanggung jawab moral mahasiswa sebagai bagian dari komunitas intelektual. Dengan diberlakukannya sanksi ini, Resbob tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Viral kasus Resbob hina Suku Sunda dan Viking Persib menjadi pengingat penting tentang dampak serius dari ujaran kebencian di ruang digital. Peristiwa ini tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga membawa konsekuensi sosial dan akademik yang signifikan bagi pelakunya. Kasus tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab, serta pentingnya menjaga etika dan menghormati identitas kelompok lain demi mencegah konflik dan menjaga keharmonisan masyarakat.