Tol IKN Dibuka Gratis 20 Desember - 4 Januari 2026
Jalan Tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibuka secara fungsional dan gratis untuk mendukung kelancaran arus perjalanan masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pembukaan tol ini menjadi alternatif jalur baru sekaligus bagian dari pengujian operasional infrastruktur strategis nasional. Pengoperasian tol IKN dibuka gratis dilakukan secara terbatas dan tidak bersifat permanen. Meski gratis, pengguna jalan tetap diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas dan keselamatan.
Pengoperasian Tol IKN Hadapi Lonjakan Arus Nataru
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur menyiapkan pengoperasian fungsional Jalan Tol Balikpapan-IKN sepanjang 50,2 kilometer sebagai dukungan menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun.
Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, menyampaikan bahwa ruas tol yang difungsikan menghubungkan Balikpapan dengan Penajam Paser Utara, sekaligus memberikan akses menuju Kalimantan Selatan serta Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN (KIPP-IKN).
Pengoperasian ini disiapkan khusus untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang dan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Jadwal dan Jam Operasional Tol Balikpapan-IKN
Tol Balikpapan-IKN akan difungsikan mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama periode tersebut, jalan tol hanya dibuka pada pukul 06.00 hingga 18.00 Wita setiap hari.
Pembukaan resmi pengoperasian tol dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2025 pukul 08.00 Wita. Di luar jam operasional tersebut, ruas tol tidak dibuka untuk umum.
Pengelola menegaskan bahwa pengoperasian ini bersifat sementara, karena sejumlah fasilitas pendukung masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, kondisi jalur dipastikan telah siap dan aman digunakan.
Ruas Tol IKN yang Difungsikan
Ruas tol yang dibuka dipilih berdasarkan tingkat kesiapan konstruksi tertinggi dan hasil pemeriksaan teknis di lapangan. Trase fungsional meliputi:
- Seksi 3A Karang Joang - Kawasan Kariangau Terminal (KKT Kariangau)
- Seksi 3B menuju Simpang Tempadung
- Seksi 5A hingga Jembatan Pulau Balang
- Jembatan Pulau Balang bentang panjang dan pendek
- Seksi 5B menuju Simpang Riko
- Seksi 6A menuju Simpang ITCI - Sepaku, akses utama menuju KIPP IKN
Total panjang ruas tol fungsional yang dibuka mencapai 50,2 kilometer. Seluruh ruas tersebut telah melalui evaluasi teknis untuk memastikan keamanan kendaraan yang melintas.
Ketentuan Kendaraan dan Tarif Tol
Selama masa pengoperasian fungsional, tol Balikpapan-IKN hanya dapat digunakan oleh kendaraan golongan I, tidak termasuk bus dan truk. Demi keselamatan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 60 kilometer per jam.
Akses masuk tol dibuka melalui Gerbang Tol Manggar di ruas Balikpapan - Samarinda, kemudian kendaraan diarahkan menuju Tol IKN melalui KM 8+400. Selama periode ini, seluruh perjalanan dikenakan tarif nol rupiah.
Pengamanan dan Pengawasan Selama Operasional
Untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, BBPJN Kalimantan Timur menyiapkan empat hingga lima unit kendaraan safety patrol yang beroperasi setiap hari. Satu unit ambulans dan mobil patroli tambahan juga disiagakan di titik-titik strategis.
Selain itu, sebanyak 54 kamera pengawas (CCTV) dipasang di sepanjang ruas tol dan terhubung ke pusat kendali untuk memantau arus kendaraan secara real-time serta memastikan kepatuhan terhadap batas kecepatan dan arahan petugas.
Pengguna jalan diimbau untuk tetap tertib dan mengikuti instruksi petugas selama melintas di ruas tol fungsional tersebut.
Pengoperasian terbatas Tol Balikpapan-IKN diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur arteri Balikpapan-Penajam Paser Utara serta mempercepat waktu tempuh menuju kawasan IKN.
Selain mendukung mobilitas masyarakat selama libur Nataru, kebijakan ini juga menjadi bagian dari evaluasi operasional sebelum jalan tol diberlakukan secara penuh sebagai tol komersial.