Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Ini Persyaratan dan Dokumennya
Bagaimana cara daftar PPPK Kemenkumham 2026? Seleksi PPPK Kemenkumham 2026 akan dibuka Rabu, 7 Januari 2026 hingga Jumat, 23 Januari 2026. Antusiasme pendaftar cukup tinggi karena tersedia sekitar 500 formasi yang mencakup berbagai jabatan. Mulai dari Analis SDM Ahli Pertama hingga Pengelola Layanan Operasional.
Bagi yang bercita-cita menjadi bagian dari ASN tahun ini, penting memahami seluruh tahapan seleksi secara menyeluruh. Mulai dari persyaratan pendaftaran, kelengkapan dokumen, hingga jadwal pelaksanaannya.
Apa itu PPPK Kemenkumham 2026?
PPPK Kemenkumham atau PPPK Kemenham merupakan mekanisme penerimaan ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Melalui program ini, Warga Negara Indonesia (WNI) memenuhi ketentuan yang diberikan peluang untuk berkontribusi dan mengabdi di berbagai satuan kerja kementerian, baik di lingkungan pusat maupun kantor wilayah.
Pelaksanaan rekrutmen tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 1307 Tahun 2025. Pada seleksi PPPK Kemenkumham 2026, formasi yang dibuka meliputi jabatan fungsional hingga pelaksana yang akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham. Secara garis besar, Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham meliputi:
• Kantor Imigrasi
• Balai Pemasyarakatan (Bapas)
• Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum
• Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)
• Rutan (Rumah Tahanan Negara)
• Balai Harta Peninggalan (BHP)
Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026
Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 dilakukan melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Berikut cara daftar PPPK Kemenkumham 2026:
1. Buat Akun SSCASN
Langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu membuat akun di portal SSCASN. Pendaftaran akun hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga memastikan username dan password disimpan dengan aman. Dalam proses pembuatan akun, terdapat beberapa data yang harus diisi, meliputi:
• NIK sesuai KTP
• Nomor Kartu Keluarga
• Nama lengkap sesuai KTP
• Tempat lahir sesuai KTP
• Tanggal lahir sesuai KTP
• Nomor ponsel yang masih aktif
• Alamat email aktif
2. Login dan Pilih Formasi PPPK Kemenkumham
Setelah akun berhasil diaktifkan, silakan masuk ke portal SSCASN dan pilih jenis formasi pada seleksi PPPK Kemenkumham. Selanjutnya, tentukan satu jabatan yang sesuai dengan latar belakang Pendidikan, serta pengalaman kerja yang Anda miliki. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu jabatan dan satu lokasi penempatan, sehingga tidak bisa mengajukan lebih dari satu pilihan.
3. Lengkapi Data dan Unggah Dokumen
Pada tahap selanjutnya, pelamar akan diminta untuk mengisi data secara lengkap, meliputi informasi pribadi, riwayat pendidikan, serta pengalaman kerja sesuai dengan kolom dan formulir yang telah disediakan.
4. Unggah Dokumen dan Kirim Pendaftaran
Cara daftar PPPK Kemenkumham 2026 berikutnya yaitu mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Mulai dari surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja, KTP, pas foto, ijazah, transkrip nilai, serta STR khusus bagi pelamar formasi apoteker.
Sebelum mengakhiri proses, periksa kembali seluruh data dan berkas yang telah diunggah. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan, kekeliruan file, maupun dokumen yang terlewat. Apabila semuanya sudah benar, segera kirim pendaftaran melalui portal SSCASN.
5. Cetak Kartu Pendaftaran
Setelah seluruh tahapan pendaftaran rampung, pelamar diwajibkan mencetak kartu pendaftaran SSCASN sebagai tanda resmi telah mendaftar PPPK Kemenkumham 2026. Kartu tersebut perlu disimpan dengan baik karena akan digunakan pada proses seleksi berikutnya.
Syarat PPPK Kemenkumham 2026
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan semua ketentuan telah terpenuhi. Berikut syarat PPPK Kemenkumham 2026:
1. Syarat Umum
• Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan patuh pada Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI.
• Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran.
• Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dituju dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
• Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah serta konversi IPK wajib telah disetarakan oleh instansi yang berwenang.
• Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, yang dibuktikan melalui surat keterangan dinyatakan lulus seleksi.
• Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun yang relevan dengan formasi yang dilamar.
• Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta, BUMN, atau BUMD.
• Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI, atau Polri.
• Bukan anggota maupun pengurus partai politik.
• Tidak mendaftar sebagai pelamar PPPK di instansi lain pada periode kebutuhan ASN tahun 2025.
• Tidak memiliki keterlibatan dengan organisasi terlarang.
• Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran pada proses seleksi ASN sebelumnya.
• Tidak sedang berstatus lulus seleksi ASN yang masih menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
• Tidak pernah mengecewakan diri sendiri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN selama masih dalam masa sanksi yang berlaku.
2. Syarat Khusus
• Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang SDM, kepegawaian, atau personalia.
• Perencana Ahli Pertama: Mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang perencanaan, evaluasi kebijakan, penyusunan strategi program, atau pengelolaan anggaran.
• Apoteker Ahli Pertama: Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun di fasilitas kefarmasian atau industri farmasi, serta wajib memiliki STRA yang masih berlaku.
• Penata Layanan Operasional: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, pengelolaan pengaduan, pekerjaan sosial, kegiatan penyuluhan, atau modul penyusunan.
• Pengelola Layanan Operasional: Berpengalaman paling sedikit 2 tahun dalam bidang pelayanan, penanganan pengaduan, atau aktivitas penyuluhan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan, pelamar juga perlu menyiapkan dokumen wajib agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Seluruh berkas harus diunggah melalui portal SSCASN BKN dalam bentuk hasil pindai berwarna. Berikut daftar dokumen yang perlu dipersiapkan:
• e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku.
• Bagi lulusan luar negeri, melampirkan surat penyetaraan ijazah.
• Transkrip nilai asli yang menampilkan semua halaman (bukan fotokopi/legalisir).
• Pas foto formal berwarna ukuran 4x6 dengan latar merah, pakaian rapi, dan bukan swafoto.
• Surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar (jika pengalaman lebih dari satu instansi, digabung dalam satu file PDF).
• STR asli khusus bagi pelamar untuk jabatan Apoteker.
• Ijazah asli sesuai kualifikasi (bukan fotokopi/legalisir) atau surat pengganti ijazah jika dokumen jabatan hilang.
• Surat lamaran yang diketik, ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM, ditandatangani dengan tinta hitam, dan bermaterai Rp10.000.
• Surat pernyataan 16 poin yang diketik, ditandatangani, dan bermaterai Rp10.000.
Cara daftar PPPK Kemenkumham 2026 dimulai dengan membuat akun di portal SSCASN, memilih formasi yang sesuai, mengisi data pribadi, pendidikan, dan pengalaman kerja, serta mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap. Setelah semua data diperiksa dan dikirim, pelamar diwajibkan mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti resmi.