Apa itu BPJS PBI? BPJS PBI merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Melalui skema ini, peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa dikenakan iuran bulanan karena seluruh pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan memahami prosedur pengecekan BPJS PBI dan ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat memastikan kepesertaan tetap aktif. Status kepesertaan yang terjaga akan membantu peserta memperoleh layanan kesehatan secara maksimal.
Apa itu BPJS PBI?
Apa itu BPJS PBI? BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Peserta dalam kategori ini, tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Penetapan kepesertaan BPJS PBI mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pembiayaan iuran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar masyarakat miskin tetap dapat mengakses layanan medis tanpa terbebani biaya. Pada tahun 2026, pengelolaan program ini semakin diperketat untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Peserta BPJS PBI menerima layanan kesehatan kelas 3. Dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara luas, peserta mendapatkan standar ruang rawat yang lebih baik, namun tetap ada aturan ketat yang melarang upgrade kelas perawatan, meskipun peserta bersedia membayar selisih biayanya.
Siapa yang Berhak Menjadi Peserta BPJS PBI?
Tidak semua orang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI. Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi penuh. Secara umum, program ini ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat kurang mampu yang tercatat secara resmi dalam basis data pemerintah.
Penentuan penerima sangat bergantung pada data kesejahteraan sosial. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun mulai tahun 2026 bergeser ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini mengelompokkan seluruh penduduk ke dalam desil atau tingkat kesejahteraan. Umumnya, warga yang berhak yaitu mereka yang masuk dalam kategori:
• Desil 1 (Sangat Miskin)
• Desil 2 dan 3 (Miskin)
Status kepesertaan PBI sering kali beririsan dengan bantuan sosial lainnya. Jika seseorang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), besar kemungkinan juga terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. Namun, integrasi data ini bersifat dinamis dan dievaluasi secara rutin setiap bulan oleh Kementerian Sosial.
Manfaat BPJS PBI
Peserta BPJS PBI memperoleh hak layanan kesehatan yang setara dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya. Berikut beberapa manfaat BPJS PBI:
• Layanan dapat diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.
• Peserta berhak mendapatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap.
• Pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan medis diberikan sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis.
• Jika diperlukan, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit lanjutan.
• Umumnya, peserta BPJS PBI mendapatkan perawatan di kelas 3 tanpa adanya perbedaan dalam kualitas pelayanan medis.
Cara Cek Status BPJS PBI
Masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan BPJS PBI melalui beberapa metode berikut ini:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
• Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel
• Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
• Pilih menu Info Peserta
• Periksa jenis kepesertaan, apakah termasuk PBI atau non-PBI
2. Melalui WhatsApp PANDAWA
• Simpan nomor WhatsApp PANDAWA: 0811-816-5165
• Kirim pesan dengan format “Hi”
• Pilih layanan Cek Status Kepesertaan
• Masukkan NIK sesuai permintaan
• Informasi status BPJS akan dikirimkan secara otomatis
3. Melalui Call Center BPJS Kesehatan
• Hubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165
• Siapkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
• Petugas akan membantu melakukan pengecekan status kepesertaan
4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
• Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
• Bawa dokumen pendukung seperti:
o KTP
o Kartu Keluarga (KK)
5. Melalui Kantor Desa atau Dinas Sosial
• Datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
• Atau kunjungi Dinas Sosial daerah untuk memastikan status PBI dan data DTKS.
Kenapa BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan?
Kasus penonaktifan massal BPJS PBI pada Februari 2026 menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Banyak peserta terkejut karena status mereka berubah menjadi nonaktif secara mendadak. Namun, keputusan ini memiliki alasan logis yang sebaiknya dipahami dengan tenang.
Penyebab utama yaitu pembersihan data (data cleansing). Kementerian Sosial rutin melakukan verifikasi untuk menghapus peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat. Misalnya, peserta yang mengalami peningkatan ekonomi signifikan seperti memiliki pekerjaan tetap dengan gaji di atas UMP akan dianggap mampu membayar iuran sendiri.
Selain itu, validitas data kependudukan juga menjadi faktor penting. Ketidaksesuaian data dengan Dukcapil, seperti perbedaan ejaan nama antara KTP dan KK, atau NIK ganda, sering membuat sistem menonaktifkan kepesertaan secara otomatis.
Faktor lain yaitu batas kuota peserta PBI karena keterbatasan anggaran APBN. Mekanismenya berupa rotasi, ketika ada warga miskin baru yang masuk, peserta lama harus dikeluarkan. Biasanya yang dikeluarkan yaitu peserta yang dianggap relatif mampu atau memiliki data yang bermasalah.
Apa yang Harus Dilakukan Jika BPJS PBI Dinonaktifkan?
Apabila hasil pengecekan menunjukkan status Anda nonaktif, tetap tenang. Pemerintah sudah menyiapkan prosedur standar bagi peserta yang masih membutuhkan bantuan.
1. Lapor ke Dinas Sosial untuk Reaktivasi
• Apabila Anda masih termasuk masyarakat tidak mampu, segera lapor ke Dinas Sosial setempat.
• Bawa dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan Kartu KIS.
• Apabila sedang sakit dan memerlukan perawatan segera, mintalah surat keterangan rawat dari rumah sakit.
• Aturan “6 Bulan” berlaku mulai 2026:
1. Nonaktif kurang dari 6 bulan → reaktivasi cepat melalui aplikasi SIKS-NG.
2. Nonaktif lebih dari 6 bulan → harus mendaftar ulang dan masuk daftar tunggu DTKS/DTSEN, prosesnya lebih lama.
2. Beralih ke BPJS Mandiri (PBPU)
• Apabila kondisi ekonomi membaik dan mampu membayar iuran sendiri, mendaftar sebagai peserta PBPU bisa menjadi pilihan.
• Pilih kelas 3, 2, atau 1 sesuai kemampuan finansial.
• Pendaftaran dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan.
• Keuntungannya yaitu status langsung aktif (sesuai masa tunggu), tidak khawatir dinonaktifkan kembali, dan peserta memiliki kendali penuh atas jaminan kesehatan.
Apa itu BPJS PBI? BPJS Kesehatan PBI merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa dibebani iuran bulanan. Seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan setara.