Kronologi Kontroversi Alumni LPDP “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Katadata
kontroversi alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas
Penulis: Izzul Millati
Editor: Safrezi
23/2/2026, 09.18 WIB

Kontroversi yang melibatkan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas (DS) terus memantik kemarahan publik. Ucapan DS dalam video yang menyebut “cukup saya WNI, anak jangan”  memancing banyak pihak untuk mempertanyakan soal komitmen penerima beasiswa dan kontribusinya pada negara,  

Namun, isu ini tidak berhenti pada perdebatan nasionalisme semata. Dugaan belum tuntasnya kewajiban kontribusi suami DS hingga kritik terhadap ketimpangan akses beasiswa membuat Kontroversi Alumni LPDP menjelma menjadi diskursus kebijakan yang lebih luas.

Viralnya Video Naturalisasi Sang Anak

Awal mula kontroversi Alumni LPDP berasal dari unggahan video di akun Instagram @sasetyaningtyas. 

Dalam video tersebut, DS membuka paket berisi surat resmi dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga memperlihatkan paspor Inggris yang diterbitkan bersamaan dengan surat tersebut.

DS menyebut dokumen tersebut sebagai sesuatu yang akan mengubah masa depan anaknya. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi WNI, sementara anak-anaknya diupayakan memiliki paspor yang lebih kuat sebagai warga negara asing. 

Ucapan itu memicu reaksi pro dan kontra di kalangan warganet, terlebih setelah diketahui bahwa DS merupakan alumni beasiswa LPDP yang dibiayai dana abadi pendidikan dari pajak rakyat.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Setelah gelombang kritik menguat, DS menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui unggahan pada 20 Februari 2026. Ia mengakui bahwa kalimat yang disampaikannya kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai perendahan terhadap identitas sebagai warga negara Indonesia. Ia menyatakan menyadari kesalahan dalam pemilihan kata dan penyampaiannya di ruang publik.

Meski telah meminta maaf, polemik tidak langsung mereda. Sebagian pihak menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal pilihan kata, melainkan menyangkut nilai integritas dan etika sebagai penerima beasiswa negara.

Dugaan Kewajiban Kontribusi yang Belum Tuntas

LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap Arya Iwantoro (AP), suami DS yang juga alumni LPDP. Pemeriksaan tersebut bukan terkait pernyataan viral DS, melainkan dugaan belum diselesaikannya kewajiban kontribusi di Indonesia.

Dalam ketentuan LPDP, setiap awardee wajib melaksanakan masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Aturan ini merupakan bagian dari kontrak resmi penerima beasiswa. LPDP menyampaikan telah memanggil AP untuk dimintai klarifikasi. Apabila terbukti belum memenuhi kewajiban, sanksi dapat berupa penindakan administratif hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.

Adapun DS disebut telah menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Namun demikian, tindakannya dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada para penerima beasiswa.

Wamen Stella Christie Turut Merespons

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie turut merespons polemik ini. Ia menyatakan bahwa setiap beasiswa dari negara pada hakikatnya merupakan utang budi kepada bangsa. Beasiswa bukan sekadar fasilitas, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral.

Stella menilai polemik ini menunjukkan pentingnya pendidikan moral yang harus ditanamkan kepada penerima LPDP. Namun, ia juga mengingatkan bahwa solusi tidak bisa hanya berupa pengetatan berlapis terhadap sistem beasiswa. Pembatasan berlebihan justru berpotensi menumbuhkan sikap sinis dan mendorong penerima mencari celah untuk menghindari kewajiban.

Ia menekankan perlunya kepercayaan serta ruang bagi penerima beasiswa untuk menemukan caranya sendiri dalam memberi manfaat bagi bangsa. Dalam penjelasannya, Stella mencontohkan sejumlah ilmuwan diaspora Indonesia yang tetap berkontribusi meski berkarier di luar negeri, seperti Prof. Vivi Kasim di Tiongkok, Prof. Sastia Putri di Jepang, dan Prof. Haryadi di Amerika Serikat.

Akses Beasiswa LPDP Dianggap Masih Kurang Ramah untuk Siswa Kurang Mampu

Cara Daftar LPDP 2026 (Katadata)

 

Di tengah Kontroversi Alumni LPDP ini, kritik juga datang dari Anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, M. Sarmuji. Ia menegaskan bahwa beasiswa LPDP harus dinikmati masyarakat dari semua kelompok sosial dan ekonomi, bukan hanya kalangan tertentu.

  • Menurutnya, dana abadi pendidikan berasal dari pajak rakyat sehingga semangatnya harus keadilan sosial. Ia berpandangan bahwa struktur persyaratan LPDP secara faktual lebih mudah dipenuhi oleh kelompok yang sejak awal memiliki fasilitas pendidikan dan kursus terbaik.
  • Sarmuji menilai standar penguasaan bahasa Inggris yang tinggi dalam seleksi LPDP lebih mudah dicapai oleh anak-anak dari keluarga mampu yang bisa mengikuti kursus berkualitas. Sebaliknya, anak dari keluarga kurang mampu yang harus membantu ekonomi keluarga atau bekerja sambil sekolah akan menghadapi kesulitan besar untuk memenuhi syarat tersebut. Tanpa kebijakan afirmatif yang jelas, beasiswa berpotensi dinikmati kelompok sosial tertentu secara berulang.
  • Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang menurunkan standar akademik. Standar kualitas harus tetap tinggi, tetapi negara perlu menghadirkan afirmasi dan program persiapan agar hambatan bahasa atau keterbatasan tidak menghalangi siswa berpotensi dari kalangan tidak mampu. 
  • Menurutnya, kemampuan bahasa dapat ditingkatkan melalui intervensi kebijakan, sementara potensi akademik untuk mengikuti studi di kampus luar negeri semestinya menjadi pertimbangan utama.
  • Sarmuji juga mengingatkan bahwa kelompok masyarakat mampu memiliki banyak alternatif pendidikan di luar negeri. Sebaliknya, bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, LPDP sering kali menjadi satu-satunya tangga untuk mengubah nasib. 

Sejumlah anggota DPR menekankan pentingnya evaluasi serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kontrak LPDP. Mengingat sumber dana berasal dari pajak rakyat, setiap penerima beasiswa dinilai wajib mematuhi kesepakatan untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.