Cara Bayar Fidyah Ramadhan untuk Ibu Hamil, Sakit, Lansia dan Orang Meninggal
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu. Dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak wajib menggantinya dengan qadha, melainkan dengan membayar fidyah. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya mengetahui cara bayar fidyah agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariat.
Menurut aturan islam, seorang muslim yang tidak berpuasa karena sakit, hamil, usia lanjut, atau kondisi tertentu lainnya wajib mengganti puasa di hari lain. Akan tetapi, apabila tidak mampu menggantinya karena uzur permanen, maka kewajiban tersebut dapat diganti dengan fidyah sebagai bentuk tebusan.
Apa Itu Fidyah?
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah diartikan sebagai denda berupa makanan pokok yang harus dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan puasa akibat penyakit menahun, usia tua, atau sebab lain yang dibenarkan.
Aturan fidyah sendiri sudah tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa otomatis membayar fidyah. Berikut beberapa kategori yang diwajibkan membayar fidyah:
1. Orang Tua Renta
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa dan kecil kemungkinan dapat menggantinya di kemudian hari wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
2. Orang Sakit Parah atau Menahun
Penderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk sembuh dan berpuasa kembali termasuk golongan yang wajib membayar fidyah.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan diri atau bayi termasuk kategori yang dapat membayar fidyah. Terkait kondisi ini, terdapat perbedaan pendapat para ulama.
Ada ulama yang mewajibkan ibu hamil dan menyusui untuk membayar fidyah saja, ada juga yang mewajibkan qadha dan fidyah sekaligus.
4. Orang yang Menunda Qadha Puasa
Seseorang yang memiliki hutang puasa dan menundanya hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar’i dapat dikenai kewajiban membayar fidyah di samping qadha puasa.
5. Orang yang Meninggal Dunia
Terkait orang yang sudah meninggal dunia, dalam fiqih Syafi’i terdapat dua kondisi:
- Tidak wajib difidyahi jika meninggal dalam keadaan uzur tanpa sempat mengganti puasa.
- Wajib difidyahi jika sebelumnya memiliki kesempatan qadha tetapi tidak melaksanakannya. Ahli waris dapat membayar fidyah dari harta peninggalan yang ada.
Besaran Fidyah Menurut Beberapa Ulama
Ulama memiliki beberapa pendapat terkait takaran yang digunakan untuk membayar fidyah:
- Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah hendaknya dibayarkan sebesar 1 mud gandum per hari. Satu mud sendiri setara kurang lebih 675 gram atau sekitar 0,7–0,75 kilogram makanan pokok.
- Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah harus dibayar sebesar 2 mud atau setara 1,5 kilogram bahan makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
- Menurut Madzhab Hanafi, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang dikonversikan dari nilai makanan pokok. Bahkan, terdapat pendapat yang menyebutkan besaran fidyah setara harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari.
- Jika mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.
Cara Bayar Fidyah Ramadhan
Cara bayar fidyah ramadhan dapat dilakukan melalui beberapa metode yang telah disepakati ulama.
1. Memberikan Makanan Siap Saji
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan harus layak konsumsi, tidak basi dan tidak beracun.
2. Memberikan Bahan Makanan Mentah
Beras atau bahan pokok lain juga dapat diberikan sesuai takaran mud atau 1,5 kilogram sesuai pendapat mazhab yang diikuti.
Sebagai contoh, jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib menyediakan 30 takar fidyah. Fidyah tersebut dapat diberikan kepada 30 orang berbeda atau dibagikan kepada beberapa orang saja sesuai dengan akumulasi jumlah takaran.
3. Membayar dengan Uang Tunai
Cara bayar fidyah ramadhan juga dapat dilakukan dengan uang tunai yang nilainya setara harga makanan pokok. Metode ini banyak digunakan melalui lembaga amil zakat agar distribusinya tepat sasaran.
Terkait penyalurannya, Fidyah sendiri dapat diberikan langsung kepada fakir miskin. Namun, untuk memastikan ketepatan sasaran, penyaluran melalui lembaga amil zakat seperti BAZNAS, Lazismu atau Lazisnu sangat dianjurkan.
Lembaga tersebut memiliki pemetaan mustahik sehingga fidyah yang dibayarkan dapat menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.