Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Perpanjangan cara lapor SPT ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat sebelumnya, yakni 31 Maret 2026.
Kementerian Keuangan disebut akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama di tengah berbagai penyesuaian sistem pelaporan pajak.
Perpanjangan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu. Menkeu Purbaya tetap mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan tanpa menunggu mendekati batas akhir.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT pribadi melalui Coretax? Berikut ulasannya.
Cara Lapor SPT Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP agar bisa mengakses layanan perpajakan online tanpa hambatan. Coretax DJP sendiri merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT dan mengakses layanan administrasi perpajakan secara terpusat. Agar bisa menggunakan layanan tersebut, wajib pajak wajib memiliki akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Kode ini sendiri berguna sebagai verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik dalam pelaporan serta pengelolaan dokumen perpajakan. Lantas, bagaimana cara lapor SPT pribadi 2025 lewat Coretax?
Cara Daftar Akun Coretax dan Aktivasi
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, berikut cara daftar akun Coretax DJP dan aktivasi yang harus dilakukan:
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi alamat email dan nomor HP yang sudah terdaftar di DJP Online.
- Lakukan verifikasi identitas dengan foto selfie.
- Baca dan centang pernyataan, kemudian klik Simpan.
- Periksa email dari domain resmi @pajak.go.id berisi surat penerbitan akun dan kata sandi sementara.
- Lakukan login Coretax Pajak menggunakan kata sandi sementara.
- Pada login pertama, wajib pajak wajib mengganti kata sandi dan membuat passphrase.
Setelah proses ini selesai, akun sudah aktif dan dapat digunakan untuk login Coretax pribadi maupun layanan perpajakan lainnya.
Cara Mendapatkan dan Memvalidasi Kode Otorisasi DJP
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi melalui Coretax dengan langkah berikut:
- Login Coretax, masuk ke menu Portal Saya.
- Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase atau masukkan ID penandatanganan.
- Centang pernyataan dan klik Kirim.
- Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat. Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan validasi di menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate, lalu pastikan status berubah menjadi VALID.
Cara Lapor SPT Pribadi 2025
Setelah akun dan Kode Otorisasi aktif, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dengan cara berikut:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Masuk ke submenu Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
- Tentukan jenis SPT Tahunan untuk periode Januari–Desember 2025.
- Pilih model SPT Normal, kemudian klik Buat Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT Tahunan.
- DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pada 30 April 2026 untuk wajib pribadi dan pajak badan.
Demikian informasi mengenai cara lapor SPT pribadi lewat Coretax DJP Pajak yang penting diketahui oleh wajib pajak.