Cair! Ini Jadwal Gaji Ke-13 dan Nominalnya Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pemerintah kembali menetapkan kebijakan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada 2026. Informasi mengenai Jadwal Gaji Ke-13 dan nominalnya pun banyak dicari oleh para ASN, PPPK, maupun TNI-POLRI karena berkaitan dengan kebutuhan pendidikan serta pengeluaran rumah tangga di pertengahan tahun. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang menjadi hak Aparatur Sipil Negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Sejumlah regulasi telah diterbitkan untuk memastikan kepastian pencairan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, Jadwal Gaji Ke-13 dan Nominalnya ditetapkan mulai cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, hingga kini belum ada tanggal spesifik yang diumumkan secara resmi. Jika mengacu pada pola sebelumnya, pencairan biasanya berlangsung antara Juni hingga Juli.
Pada tahun 2025, pembayaran dimulai bertahap pada awal Juni. Oleh karena itu, pencairan pada 2026 diperkirakan mengikuti pola serupa. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Penerima Gaji Ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aparatur negara. Kategori penerima meliputi:
- Aparatur negara yang terdiri dari PNS dan CPNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Untuk pegawai non-ASN, terdapat ketentuan khusus seperti masa kerja minimal satu tahun atau ketentuan dalam kontrak kerja.
Komponen Gaji Ke-13
Untuk memahami besaran yang diterima, penting mengetahui komponen penyusun gaji ke-13. Komponen gaji Ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga (pasangan dan anak)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran Nominal Berdasarkan Golongan
Besaran nominal gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji pokok berdasarkan golongan PNS:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Nominal tersebut merupakan gaji pokok yang kemudian ditambah berbagai tunjangan, sehingga total gaji ke-13 yang diterima bisa lebih besar tergantung jabatan dan instansi.
Penyaluran Gaji Ke-13 dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Instansi terkait akan melakukan verifikasi data sebelum pencairan. Jika terjadi kendala administratif, pencairan dilakukan secara bertahap.
Dengan pencairan yang diperkirakan berlangsung mulai Juni hingga Juli, kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan rumah tangga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.