FTSE Keluarkan 4 Saham Asal Indonesia, Apa Alasannya?

pexels.com
FTSE Keluarkan 4 Saham Asal Indonesia
Penulis: Izzul Millati
Editor: Safrezi
2/6/2026, 18.34 WIB

FTSE Russell kembali melakukan penyesuaian terhadap konstituen indeks globalnya melalui hasil June 2026 Quarterly Review. Dalam pengumuman yang dirilis pada 23 Mei 2026 lalu, lembaga penyedia indeks global tersebut memutuskan mengeluarkan empat saham asal Indonesia dari FTSE Global Equity Index Series (GEIS).

Keputusan tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena FTSE Russell merupakan salah satu penyedia indeks yang dijadikan acuan oleh investor institusi, manajer investasi, dana pensiun, dan produk investasi pasif di berbagai negara. Perubahan komposisi indeks dapat mempengaruhi aliran dana investasi, likuiditas perdagangan, hingga sentimen terhadap emiten yang terdampak.

Empat saham yang dikeluarkan adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA). Hasil evaluasi tersebut akan direalisasikan dalam proses rebalancing pada 19 Juni 2026 dan berlaku efektif mulai 22 Juni 2026.

Lantas, mengapa FTSE Russell mengeluarkan empat saham tersebut dari indeks global?

Apa Itu FTSE Russell dan Mengapa Keputusannya Penting?

FTSE Russell merupakan perusahaan penyedia indeks pasar modal yang berbasis di Inggris dan menjadi bagian dari London Stock Exchange Group (LSEG). Berbagai indeks yang diterbitkan FTSE digunakan sebagai tolok ukur investasi global, mulai dari pasar negara maju hingga pasar berkembang seperti Indonesia.

Masuk atau keluarnya suatu emiten dari indeks FTSE sering kali menjadi perhatian investor karena dapat mempengaruhi keputusan investasi berbagai dana global. Ketika sebuah saham masuk ke dalam indeks, peluang mendapatkan aliran dana asing biasanya meningkat. Sebaliknya, ketika suatu saham dikeluarkan, sejumlah investor institusi yang mengikuti indeks tersebut berpotensi mengurangi kepemilikannya.

Karena itu, setiap proses evaluasi FTSE Russell selalu menjadi indikator penting untuk melihat bagaimana kualitas suatu emiten dinilai dari sisi likuiditas, kepemilikan publik, dan aktivitas perdagangannya.

Empat Saham Asal Indonesia yang Dikeluarkan FTSE Russell

Dalam evaluasi kuartalan Juni 2026, FTSE Russell memutuskan menghapus empat saham asal Indonesia dari kategori indeks yang berbeda.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebelumnya masuk dalam FTSE Global Large Cap, yaitu kelompok emiten berkapitalisasi besar. Sementara PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) merupakan bagian dari FTSE Global Micro Cap.

Masing-masing emiten dikeluarkan karena tidak lagi memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan FTSE Russell. Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain konsentrasi kepemilikan saham, jumlah saham publik yang beredar, hingga status pengawasan perdagangan oleh bursa.

Mengapa DSSA Dikeluarkan dari FTSE Global Large Cap?

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dikeluarkan karena gagal memenuhi persyaratan terkait High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi.

FTSE Russell menilai sebagian besar saham DSSA dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di publik menjadi sangat terbatas. Kondisi tersebut dinilai mengurangi likuiditas perdagangan dan membuat harga saham kurang mencerminkan aktivitas pasar yang sesungguhnya.

DSSA merupakan perusahaan di bawah Grup Sinar Mas yang memiliki bisnis di berbagai sektor, mulai dari energi, pertambangan, energi baru dan terbarukan, teknologi digital, hingga bahan kimia. Meski memiliki kapitalisasi pasar besar, struktur kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi membuat emiten ini tidak lagi memenuhi standar FTSE Global Large Cap.

Dalam pengumuman sebelumnya pada 9 Mei 2026, FTSE Russell bahkan menyatakan DSSA akan dihapus menggunakan mekanisme price at zero. Mekanisme tersebut memungkinkan saham dikeluarkan dari indeks tanpa mengacu pada harga pasar apabila terdapat keterbatasan dalam menentukan harga yang dianggap representatif.

Mengapa DAAZ Gagal Memenuhi Persyaratan FTSE?

Berbeda dengan DSSA, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dikeluarkan karena tidak memenuhi ketentuan minimum free float.

Free float adalah jumlah saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar modal. Dalam metodologi FTSE Russell, setiap emiten harus memiliki tingkat kepemilikan publik tertentu agar tetap layak masuk dalam indeks global.

DAAZ yang bergerak di bidang perdagangan batu bara dan nikel dinilai gagal memenuhi batas minimum saham beredar yang diwajibkan FTSE Russell. Rendahnya porsi saham publik dapat memengaruhi likuiditas perdagangan dan mengurangi representasi pasar yang menjadi dasar penyusunan indeks.

Karena alasan tersebut, FTSE memutuskan mengeluarkan perusahaan dari FTSE Global Micro Cap pada evaluasi Juni 2026.

Alasan HILL dan MLIA Juga Terdepak dari Indeks

Dua emiten lainnya, yakni PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA), dikeluarkan karena gagal memenuhi kriteria surveillance stocks screen atau penyaringan saham dalam pengawasan.

FTSE Russell menyebut kedua perusahaan masuk kategori saham yang berada dalam pengawasan khusus oleh Bursa Efek Indonesia. Status tersebut biasanya diberikan kepada saham yang menunjukkan aktivitas perdagangan tertentu sehingga memerlukan pemantauan lebih lanjut dari regulator pasar.

HILL merupakan perusahaan kontraktor dan induk usaha yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dan nikel. Sementara itu, MLIA merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dalam produksi, distribusi, dan perdagangan produk kaca.

Karena masuk dalam kategori saham pengawasan khusus, FTSE Russell menilai keduanya tidak lagi memenuhi standar yang dibutuhkan untuk tetap menjadi bagian dari indeks global.

Kapan Perubahan Ini Berlaku?

Hasil June 2026 Quarterly Review diumumkan FTSE Russell pada 23 Mei 2026. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa hasil evaluasi masih dapat berubah hingga 5 Juni 2026 apabila terdapat informasi atau penyesuaian data baru.

FTSE Russell menyatakan hasil evaluasi akan menjadi final mulai 8 Juni 2026. Setelah itu, perubahan komposisi indeks akan direalisasikan melalui proses rebalancing pada 19 Juni 2026 dan berlaku efektif mulai 22 Juni 2026.

Dengan demikian, investor masih memiliki waktu untuk mencermati perkembangan sebelum perubahan indeks benar-benar diterapkan.

Apa Dampaknya bagi Investor dan Pasar Modal Indonesia?

Keluarnya empat saham asal Indonesia dari FTSE GEIS berpotensi memicu tekanan jual jangka pendek terhadap saham-saham yang terdampak. Hal ini terjadi karena sejumlah dana investasi pasif yang mengikuti indeks FTSE biasanya akan melakukan penyesuaian portofolio sesuai komposisi terbaru.

Meski demikian, dampaknya terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan diperkirakan relatif terbatas. Keempat emiten tersebut tidak memiliki bobot yang dominan terhadap total kapitalisasi pasar Indonesia.

Di sisi lain, keputusan FTSE Russell menjadi pengingat penting bagi emiten untuk menjaga kualitas perdagangan saham, meningkatkan kepemilikan publik, dan memastikan struktur kepemilikan yang lebih transparan. Faktor-faktor tersebut semakin diperhatikan oleh investor global dalam menilai kelayakan suatu perusahaan untuk masuk ke dalam indeks internasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.