Pencairan PIP 2026: Jadwal, Penerima, dan Besarannya

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Orang tua menunjukkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (8/4/2022). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan sebanyak 17,9 juta siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP pada tahun 2022 agar dapat membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
8/6/2026, 15.33 WIB

Pemerintah kembali mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan berupa dana tunai ini diberikan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun.

Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan masing-masing. Penting bagi siswa dan orang tua untuk memeriksa status penerimaan melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.

Berikut rincina informasi lengkap mengenai pencairan PIP 2026 yang berisi jadwal, cara cek penerima, hingga besaran nominalnya.

Pencairan PIP 2026

Alokasi anggaran pendidikan Tahun 2026 (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.)

 

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Juknis Pelaksanaan PIP, ada sederet proses yang perlu dilewati sebelum siswa dianggap layak menerima PIP. Prosesnya dimulai dari pengusulan penerima mengacu DTSEN dan Dapodik.

Usai usulan diajukan, siswa yang dianggap berhak menerima akan dibuatkan SK Nominasi dan diwajibkan mengaktifkan rekening tabungan. Kemudian, siswa yang periode sebelumnya sudah menerima PIP dan memiliki rekening tabungan atau siswa SK Nominasi yang sudah mengaktifkan rekening, dimasukkan dalam SK Pemberian.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali cair untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Dana PIP 2026 bisa ditarik mulai Juni 2026.

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, jadwal dan sasaran pencairan PIP 2026 adalah:

  • Termin 1: Februari-April
    Penerima dana PIP termin 1 adalah siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Termin 2: Mei-September
    Penerima dana PIP termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
  • Termin 3: Oktober-Desember
    Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Cara Cek Pencairan PIP 2026

Berikut cara cek penerima PIP 2026 secara online lewat hp:

  • Buka SIPINTAR Kemendikdasmen dengan mengklik link https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  • Setelah terbuka, fokuskan ke bagian 'Cari Penerima PIP'.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
  • Jawab soal matematika sederhana di bawah kolom NISN dan NIK.
  • Pastikan data yang diinput sudah benar. Kemudian, tekan tombol 'Cek Penerima PIP'.
  • Status penerima PIP akan muncul, seperti tahap penyaluran dan status pencairan dana.

Besaran Pencairan PIP 2026

Setiap jenjang pendidikan menerima besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbeda. Berikut rincian nominal bantuan yang diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

1. Siswa TK

Mulai tahun ini, peserta didik TK juga mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000 per siswa per tahun.

2. Siswa SD/MI

Rp450.000 per tahun
Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

3. Siswa SMP/MTs

Rp750.000 per tahun
Rp375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

4. Siswa SMA/MA/SMK

Rp1.800.000 per tahun
Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

Besaran bantuan untuk siswa baru dan siswa kelas akhir disesuaikan dengan masa belajar yang dijalani dalam tahun anggaran berjalan.

Cara Pencairan Dana PIP 2026

Pencairan dana PIP tahun 2026 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.

Ada tiga catatan penting mengenai bantuan PIP yang perlu diketahui oleh penerima maupun pihak lainnya. Berikut ketiga poinnya:

  • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.
  • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
  • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

Itulah informasi lengkap mengenai pencairan PIP 2026 yang berisi jadwal, cara cek penerima, hingga besaran nominalnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.