Nomor Induk Berusaha atau NIB kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan sekaligus menjadi "nyawa" dan penggerak utama bagi setiap aktivitas bisnis di Indonesia. Tanpa kepemilikan dokumen ini, sebuah kegiatan usaha akan dianggap ilegal secara hukum serta menghadapi berbagai hambatan besar, seperti kesulitan dalam mengakses fasilitas pembiayaan formal perbankan hingga ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam tender proyek pemerintah.
Ketika seorang pengusaha berniat melegalkan bisnisnya, pertanyaan pertama yang kerap kali muncul di benak adalah mengenai besaran anggaran yang harus dialokasikan untuk keperluan administrasi tersebut. Akibat dari aturan ini, kemudian muncul sebuah pertanyaan di kalangan pelaku ekonomi, yaitu apakah bikin NIB bayar?
Benarkah Bikin NIB Bayar?
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) merupakan instansi utama yang terus gencar mendorong seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air untuk segera memiliki NIB. Langkah masif ini diambil karena NIB terbukti memberikan banyak manfaat serta insentif bisnis, termasuk jaminan perlindungan hukum yang kuat dan keterbukaan akses ke lembaga keuangan formal.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus, menyatakan di Jakarta bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih terjebak pada miskonsepsi lama. Banyak yang menganggap perizinan hanya diperlukan oleh sektor usaha skala besar, atau berasumsi bahwa proses pengurusan birokrasi di Indonesia selalu rumit dan memakan waktu lama.
Untuk memutus stigma tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sesuai amanat turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, negara menetapkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai nol rupiah untuk penerbitan dokumen ini. Informasi resmi ini secara gamblang menjawab keraguan publik mengenai apakah bikin NIB bayar? Dan dijawab dengan fakta bahwa jalur pendaftaran ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Guna melawan isu miring atau hoaks di kalangan masyarakat yang menyebutkan bahwa pengurusan ini dipungut biaya, KemenKopUKM bahkan menurunkan relawan Garda Transfumi untuk mendampingi dan mengedukasi para pelaku usaha secara langsung di lapangan. Kebijakan pembebasan tarif ini dirancang agar dapat diakses oleh semua lapisan tanpa diskriminasi formal:
Sektor Usaha Mikro Perorangan: Para pelaku usaha kecil, pedagang eceran, maupun industri rumah tangga dapat mendaftarkan akun dan menerbitkan dokumen secara mandiri tanpa pungutan.
Sektor Perusahaan Besar: Badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) juga menikmati tarif nol rupiah pada tahap pendaftaran akun awal di sistem OSS.
Pendampingan Usaha Tambahan: Selain dokumen legalitas gratis, pelaku usaha yang telah terdaftar juga berhak memperoleh program pendampingan usaha lanjutan langsung dari pemerintah.
Berapa Lama Proses Pembuatan NIB di Platform OSS?
Transformasi sistem perizinan di Indonesia mencatatkan efisiensi waktu yang sangat signifikan. Jika beberapa tahun sebelumnya pelaku usaha masih membutuhkan waktu 2 hingga 3 hari kerja hanya untuk mengurus satu berkas perizinan, kini proses pembuatan dokumen NIB melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) diklaim hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit saja (When).
Akselerasi ini terjadi sejak diluncurkannya aplikasi OSS Indonesia oleh kementerian terkait, yang dapat diunduh langsung lewat ponsel pintar.
Langkah-langkah pengurusan NIB sendiri meliputi:
Registrasi Akun: Pelaku usaha cukup menyiapkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surel aktif, serta nomor Whatsapp yang aktif untuk mendapatkan hak akses masuk ke sistem.
Pengisian Data Khusus UMK: Bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), mereka tinggal memilih menu khusus UMK dan mengisi detail profil bisnis yang tersedia secara ringkas.
Integrasi Sertifikasi Lanjutan: Setelah NIB berhasil terbit secara real-time, pelaku usaha khususnya di sektor makanan dan minuman dapat langsung menggunakannya sebagai basis untuk mengurus sertifikasi lanjutan, seperti pengajuan sertifikasi halal, SNI Bina UMK, hingga Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dengan melampirkan komitmen keamanan pangan ke Dinas Kesehatan setempat.
Biaya Pembuatan NIB di Orang Ke-Tiga
Bagi pelaku usaha yang memutuskan untuk menyerahkan urusan pembuatan NIB kepada ahlinya demi ketenangan pikiran dan keamanan jangka panjang, memahami peta harga jasa legalitas di pasaran menjadi sangat penting.
Tarif yang ditawarkan oleh para penyedia jasa profesional umumnya bervariasi, disesuaikan dengan tingkat kerumitan dokumen serta bentuk hukum dari subjek usaha yang didaftarkan. Kisaran harga ini menjadi acuan objektif untuk mengukur efisiensi pengeluaran perusahaan di luar biaya pokok pendirian badan usaha itu sendiri. Informasi harga berikut ini juga menjadi jawaban bagi para pelaku sektor riil ketika menanyakan apakah bikin NIB bayar melalui jalur pihak ketiga.
Sebagai gambaran umum untuk mempersiapkan modal kerja, berikut adalah estimasi tarif pengurusan dokumen legalitas primer yang berlaku di pasar penyedia jasa saat ini:
Usaha Perorangan (UMK): Untuk skala usaha mikro dan kecil dengan kepemilikan individu, tarif jasa profesional yang ditawarkan umumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000.
Badan Usaha (PT/CV): Untuk sektor komersial yang memiliki struktur hukum formal, biaya jasa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung pada tingkat kompleksitas bidang usaha yang ditekuni.
Paket Bundling Usaha: Efisiensi biaya biasanya dapat dicapai jika pelaku usaha mengambil layanan integrasi yang digabungkan langsung dengan paket pendirian akta PT atau CV sejak awal.