Berlaku 1 Agustus: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Pungut Pajak Seller Online

Katadata
pajak seller online
Penulis: Izzul Millati
Editor: Safrezi
4/7/2026, 11.35 WIB

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan penunjukan empat platform e-commerce terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Kebijakan strategis ini menyasar para pelaku usaha dalam negeri yang aktif melakukan transaksi perdagangan elektronik di platform digital tersebut. Langkah penunjukan ini ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan per Rabu, 1 Juli 2026.

Meskipun pengumuman penunjukan tersebut dilakukan pada awal Juli, pemerintah memberikan masa tenggang selama satu bulan penuh bagi seluruh pengelola platform digital yang terlibat. Waktu transisi ini disediakan agar pihak pengelola loka pasar dapat melakukan sosialisasi intensif kepada para pedagang serta menyelaraskan sistem komputasi internal mereka. 

Dengan demikian, seluruh aktivitas pemungutan pajak seller online secara otomatis baru akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta bahwa penunjukan empat marketplace tersebut secara resmi diterbitkan sejak 1 Juli untuk kemudian dilakukan penuh pada bulan berikutnya seiring dengan mulainya pemberlakuan kebijakan ini.

Kenapa Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Pungut Pajak Seller Online?

Kebijakan pemungutan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, regulasi secara spesifik mengatur penunjukan pihak lain, yakni marketplace atau platform online yang menyediakan sarana transaksi, sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Pemilihan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli didasarkan pada penilaian ketat DJP terhadap kesiapan masing-masing platform, mulai dari sistem teknologi, besarnya skala nilai transaksi tahunan, kapasitas administrasi yang memadai, hingga penggunaan mekanisme rekening penampung atau escrow account. 

Keempat perusahaan ini dinilai sangat siap menjalankan seluruh proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan secara elektronik. DJP menegaskan bahwa penunjukan empat perusahaan ini merupakan tahap awal, dan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menunjuk platform online lain di masa depan apabila telah memenuhi seluruh kriteria operasional yang disyaratkan.

Mekanisme Pemungutan Otomatis dan Penerapan Tarif bagi Pedagang

Perubahan mendasar dalam kebijakan perpajakan ini terletak pada efisiensi tata cara administrasi yang kini dibebankan kepada platform online guna mempermudah kewajiban para pelaku usaha. Pemerintah mengklaim bahwa sistem baru ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela yang lebih tinggi tanpa memberikan beban dokumen tambahan yang rumit bagi para pedagang online karena seluruh proses kini terintegrasi.

Mekanisme ini berjalan secara berurutan mulai dari konsumen yang melakukan pembayaran melalui marketplace atas suatu produk yang dibeli. Selanjutnya, pihak lokapasar akan langsung memotong PPh Pasal 22 atas nilai penghasilan pedagang dalam negeri yang bersangkutan pada marketplace tersebut. 

Setelah pemotongan terjadi, pihak platform wajib menerbitkan tagihan digital atau electronic invoice yang memuat informasi terperinci mengenai besaran PPh Pasal 22 yang telah dipotong. Dokumen tagihan elektronik tersebut secara hukum disamakan dengan bukti pemungutan pajak resmi, sehingga pedagang tidak perlu memperoleh dokumen terpisah. Setelah itu, marketplace menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan atau SPT PPh Masa Unifikasi.

Mengenai besaran tarif yang dikenakan, Direktur Jenderal Pajak memastikan nilainya sangat rendah dan tidak akan membebani pelaku usaha. Pihak platform akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, dengan catatan perhitungan tersebut berada di luar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipotong oleh sistem adalah sebesar Rp 10.000. 

Dana perpajakan ini ditegaskan bukan sebagai jenis pajak atau tambahan pajak baru yang berdiri sendiri, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan. Sebelum terbitnya aturan ini, pedagang sejatinya sudah wajib menyetor sendiri PPh atas penghasilannya secara manual. Kini, lewat skema otomatis ini, bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh final, potongan ini menjadi bagian dari pelunasan PPh final mereka. Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan skema umum atau berada di luar ketentuan PPh final, pengenaan instrumen pajak seller online dari sistem ini dapat dijadikan kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Kebijakan Perlindungan Usaha Kecil dan Kategori yang Dikecualikan

Dalam menegakkan asas keadilan perpajakan, pemerintah tetap mengintegrasikan klausul proteksi yang kuat bagi kelompok masyarakat pelaku usaha mikro di ekosistem digital. Aspek keadilan ini bertujuan agar regulasi perpajakan tidak menekan daya tumbuh para pengusaha pemula yang skalanya masih terbatas.

Ketentuan pemotongan otomatis oleh sistem lokapasar ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua pelaku usaha karena pemerintah menyediakan sejumlah opsi pengecualian resmi. Kelompok pertama yang dibebaskan dari pemotongan pajak seller online adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun, dengan syarat mereka menyerahkan surat pernyataan resmi mengenai skala usahanya kepada pihak platform. 

Pembebasan pemotongan juga diberikan kepada pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh resmi dari otoritas pajak. Selain itu, sistem tidak akan memotong pajak atas aktivitas penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertindak sebagai mitra dari perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Pemerintah juga menetapkan pengecualian pemotongan PPh Pasal 22 berdasarkan jenis komoditas spesifik yang ditransaksikan oleh pelaku usaha. Pemotongan tidak akan menyasar aktivitas penjualan pulsa telepon serta kartu perdana seluler di lokapasar. Kategori komoditas berharga seperti transaksi emas perhiasan, emas batangan, logam mulia, batu permata, dan sejenisnya juga dikecualikan sepanjang berada dalam ketentuan tertentu yang sudah diatur terpisah. 

Terakhir, pengecualian pemotongan pajak seller online diterapkan pada transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, serta perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan atau bangunan yang tata cara perpajakannya telah memiliki regulasi tersendiri. Melalui integrasi sistem yang matang antara Kementerian Keuangan dan para pelaku industri, iklim usaha perdagangan elektronik di tanah air diharapkan dapat berlangsung dengan lebih adil, transparan, serta memberikan kontribusi yang optimal bagi penerimaan negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.