Kronologi Hotman Paris Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

Katadata/Fauza Syahputra
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyampaikan keterangan di Kejaksaaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
20/7/2026, 17.49 WIB

Nama Hotman Paris menjadi sorotan usai dinilai merendahkan profesi wartawan. Pengacara kondang tersebut sebelumnya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Dalam wawancara terkait kasus yang sedang ditangani, Hotman melontarkan kata-kata kasar yang dianggap menghina wartawan. Organisasi wartawan, termasuk Forum Pemred dan PWI mengecam Hotman karena sikap arogan tidak profesional dan melanggar Undang‑Undang Pers.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers," kata Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7).

Kronologi Hotman Paris Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan


Pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.)

Sebelumnya, Hotman Paris menggelar konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers itu, Hotman sempat bertanya balik ke seorang jurnalis, apakah jurnalis itu punya otak atau tidak, ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi di balik kasus yang menjerat Febrie.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu," kata Hotman.

Merespons pernyataan Hotman itu, Forum Pemimpin Redaksi menilai, menyesalkan pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Forum Pemred, bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Forum Pemred menegaskan narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk merendahkan profesi jurnalis dengan ucapan maupun sikap yang bersifat intimidatif.

Organisasi tersebut menyoroti ucapan Hotman kepada wartawan, yakni "lu punya otak enggak?", yang dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan dan justru merendahkan profesi wartawan. Forum Pemred mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Perlindungan itu mencakup kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan. Forum Pemred juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing serta mengedepankan kompetensi dan etika.

Hotman Paris Minta Maaf

Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan sejumlah organisasi pers usai menuai kritik. Hal ini disampaikan Hotman melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," kata Hotman.

Namun, Hotman menilai pernyataannya tidak dikutip secara utuh. Menurut dia, media hanya menampilkan bagian akhir ucapannya tanpa menjelaskan konteks yang melatarbelakangi respons tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat konferensi pers, seorang wartawan lebih dulu menanyakan apakah ada hidden agenda dari institusi penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Atas pertanyaan itu, Hotman mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian.

Belum selesai menjawab, kata dia, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan mengenai dugaan adanya kekeliruan yang dilakukan institusi terkait. Meski begitu, Hotman tetap mengakui bahwa situasi saat itu berlangsung dalam suasana emosional.

"Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," kata Hotman. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.