Aturan Pesangon dan PHK Berubah di UU Ketenagakerjaan
Aturan pesangon dan PHK berubah di UU Ketenagakerjaan usai disahkan lewat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (6/10/2026). Aturan baru tersebut mengubah sejumlah ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga besaran pesangon yang diterima.
Salah satu perubahan dalam aturan baru tersebut adalah tidak adanya lagi faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon. Selain perubahan pesangon, ketentuan mengenai PHK juga diperketat.
Menurut UU Ketenagakerjaan baru ini perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK terhadap pekerja dengan menggunakan alasan tertentu, termasuk efisiensi. Lantas seperti apa Aturan pesangon dan PHK berubah di UU Ketenagakerjaan yang baru?
Aturan Pesangon dan PHK Berubah di UU Ketenagakerjaan
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal serta mengatur berbagai aspek hubungan kerja, pengupahan, PHK, pesangon, jaminan sosial hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Salah satu tujuan penyusunan regulasi tersebut adalah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.
Berikut sejumlah perubahan yang berkaitan dengan pesangon dan PHK.
Aturan Pesangon Berubah dalam UU Ketenagakerjaan Terbaru
Berikut beberapa perubahan aturan pesangon menurut UU Ketenagakerjaan terbaru:
1. Pengali Pesangon 0,5 Kali Dihapus
Perubahan penting dalam aturan pesangon terbaru adalah penghapusan pengali 0,5 kali. UU Ketenagakerjaan terbaru tidak lagi mengenal pengali pesangon sebesar 0,5 kali.
Pengali minimal dalam perhitungan pesangon menjadi satu kali. Sebelumnya, dalam kondisi tertentu, pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh pesangon dengan pengali 0,5 kali dari ketentuan uang pesangon.
Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 untuk sejumlah alasan PHK. Dengan perubahan tersebut, skema pengali 0,5 kali tidak lagi digunakan dalam UU Ketenagakerjaan terbaru.
2. Pengali Pesangon Minimal 1 Kali
UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru juga menetapkan pengali pesangon minimal satu kali. Artinya, pekerja yang terkena PHK nantinya tidak lagi menggunakan pengali 0,5 kali seperti dalam sejumlah ketentuan sebelumnya.
Meski demikian, besaran pesangon yang diterima pekerja tidak hanya ditentukan oleh pengali. Perhitungan tetap berkaitan dengan ketentuan mengenai masa kerja, alasan PHK, serta komponen hak pekerja lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Karena aturan baru masih memasuki masa transisi, ketentuan teknis mengenai penerapan formula pesangon perlu menunggu aturan pelaksana.
3. Ada Dana Cadangan Pesangon
Perubahan lain dalam aturan pesangon adalah hadirnya payung hukum untuk dana cadangan pesangon. Dana tersebut disiapkan untuk meningkatkan kepastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi PHK.
Kebijakan ini muncul karena masih terdapat kasus perusahaan yang mengalami kesulitan membayar pesangon ketika hubungan kerja berakhir. Dana cadangan pesangon tersebut bukan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme pembentukan, sumber dana, pengelolaan, dan penerapannya akan diatur lebih lanjut melalui PP.
Aturan PHK Berubah di UU Ketenagakerjaan Terbaru
Berikut beberapa perubahan aturan PHK menurut UU Ketenagakerjaan terbaru:
1. Perusahaan Tidak Bisa Mudah Melakukan PHK
Selain mengubah formula pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru juga memperketat ketentuan pemutusan hubungan kerja. Aturan PHK yang berubah adalah perusahaan tidak dapat melakukan PHK dengan mudah dengan alasan tertentu, termasuk efisiensi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti setelah pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan dan mekanisme PHK yang diatur dalam regulasi baru.
PHK tidak semata-mata dapat dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
2. Perusahaan Wajib Mengupayakan Pencegahan PHK
Aturan PHK terbaru di UU Ketenagakerjaan Terbaru juga memperinci upaya yang perlu dilakukan perusahaan sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum keputusan tersebut dilakukan.
Regulasi juga mengatur dasar pertimbangan PHK, termasuk hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Ketentuan ini memperkuat posisi pekerja dalam proses PHK sekaligus memberikan kerangka yang lebih jelas bagi perusahaan ketika menghadapi kondisi yang dapat berdampak pada hubungan kerja.
3. Hak Pekerja Setelah PHK Tetap Diperhatikan
Ketika PHK terjadi sesuai ketentuan, perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja. Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan formula pesangon dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan karena itu perlu dilihat bersama dengan alasan PHK dan masa kerja pekerja, bukan hanya dari besaran pengali.
Meski DPR telah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, aturan tersebut tidak langsung diterapkan sepenuhnya di tempat kerja. Terdapat masa transisi selama satu tahun sejak UU ditetapkan dan diundangkan.
Dengan demikian penerapan aturan pesangon dan PHK berubah di UU Ketenagakerjaan terbaru masih menunggu masa transisi dan sejumlah ketentuan pelaksana.