Riba adalah Tambahan, Pahami Jenis, Contoh, dan Hukumnya

Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi riba
Editor: Safrezi
20/1/2022, 08.10 WIB

Agama Islam melarang praktik riba dalam transaksi. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam dalam transaksi bisnis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba disebut juga bunga uang, lintah darat, atau rente.

Dikutip dari Buku Pintar Investasi Syariah, riba berasal dari bahasa Arab yang artinya tambahan (al-ziyadah), berkembang, (an-numuw), meningkat (al-irtifa'), dan membesar (al-'uluw). Dalam Al-Quran, larangan riba dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 278.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Menurut tafsir Kementerian Agama, orang yang riba akan hidup dalam kegelisahan, tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya.

Hal tersebut yang akan mereka alami di dunia. Sedangkan di akhirat, mereka yang riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih.

Pengertian Riba Menurut Para Ahli

Dikutip dari buku Filsafat Hukum & Maqashid Syariah, Ibn al-'Araby dalam Ahkam Al-Quran menjelaskan, riba dalam arti bahasa adalah kelebihan (tambahan). Adapun yang dimaksud dengan riba dalam Al-Quran adalah setiap kelebihan (tambahan) yang tidak ada imbalannya.

Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-i' al-Bayan menerangkan, riba adalah kelebihan (atas pokok utang) yang diambil oleh kreditur (orang yang memberikan utang) dari debitur (orang yang berutang) sebagai imbalan atas masa pembayaran utang.

Muhammad Abu Zarah dalam Buhuts fi al-Riba menjelaskan, riba (yang dimaksud dalam) Al-Quran adalah riba (tambahan, bunga) yang dipraktikan oleh bank dan masyarakat dan itu hukumnya haram, tanpa keraguan.

Imam Ahmad bin Hanbal mendefinisikan riba adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunai atau membayar lebih. Jika tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.

Jenis-Jenis Riba dalam Islam

Menurut buku Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, riba dibagi menjadi empat. Jenis-jenis riba adalah sebagai berikut.

  • Riba Qardh adalah riba berupa suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
  • Riba Jahiliyah adalah riba dimana utang dibayar lebih dari pokokna karena peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
  • Riba Fadhl disebut juga riba buyu, yakni riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, kuantitasnya, dan waktu penyerahannya. Dalam pertukaran ini terdapat gharar, yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan.
  • Riba Nasi'ah atau riba duyun, yaitu riba yang timbul akibat utang-piutang dan hasil usaha muncul bersama biaya.

Dari empat jenis riba tersebut, riba yang sering terjadi dalam jual beli adalah riba fadhl dan riba nasi'ah.

Contoh Riba Nasi'ah

A berutang kepada B sebanyak Rp1.000,- dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah sebulan, A belum sanggup membayar utangnya karena itu A meminta kepada B agar bersedia menerima penundaan pembayaran.

B bersedia menunda waktu pembayaran dengan syarat A menambah pembayaran, sehingga menjadi Rp1.300,-. Tambahan pembayaran dengan penundaan waktu serupa ini disebut riba nasi'ah.

Tambahan pembayaran ini berpotensi dilakukan berkali-kali karena pihak yang berutang selalu meminta penundaan pembayaran, sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya. Larangan riba nasi'ah diatur dalam Surat Al-Baqarah ayat 275.

Menurut tafsir Kementerian Agama, riba nasiah banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah pada zaman dahulu. Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di masa jahiliah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Sistem bunga merupakan sistem yang menguntungkan bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar dia dapat melunasi pinjamannya.
  • Perbuatan riba nasi'ah pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.

Contoh Riba Fadhl

Riba fadhl yaitu menjual sejenis barang dengan jenis barang yang sama dengan ketentuan memberi tambahan sebagai imbalan bagi jenis yang baik mutunya. Contohnya, seseorang menjual emas 20 karat dengan emas 24 karat dengan tambahan emas 1 gram sebagai imbalan bagi emas 24 karat.

Dasar hukum diharamkannya riba fadhl tercantum dalam Hadis Riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khurdi, Nabi Muhammad saw bersabda: 

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain, janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

Sama jenis, kadar, dan tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari 2 orang yang melakukan barter. Surat Al-Baqarah ayat 275 menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang yang makan riba, yaitu jiwa dan hati mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu.

Larangan Riba dalam Hukum Islam

Islam melarang riba dan hukumnya adalah haram. Menurut ahli perbankan syariah Muhammad Syafi’i Antonio dalam buku Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, larangan riba dalam al-Qur`an dijelaskan dalam empat tahap sebagai berikut.

Tahap Pertama

Pada tahap ini, Allah SWT menjelaskan bahwa cara menambah uang dengan riba sesungguhnya tidak dapat menambah harta. Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Ar-Rum ayat 39.

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Ayat ini menerangkan riba yang dimaksudkan sebagai hadiah atau memberi untuk memperoleh lebih. Riba adalah pengembalian lebih dari utang. Kelebihan itu adakalanya dimaksudkan sebagai hadiah dengan harapan bahwa hadiah itu akan berkembang di tangan orang yang menghutangi, lalu orang itu akan balik memberi orang yang membayar utangnya itu dengan lebih banyak daripada yang dihadiahkan kepadanya. 

Tahap Kedua

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba sebagaimana tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 160-161.

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ - ١٦٠وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا - ١٦١

Artinya: “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.”

Tahap Ketiga

Pada tahap ini, riba diharamkan karena terkait sebagai tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 130.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Tahap Keempat

Pada tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis riba yang diambil dari pinjaman. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 278-279.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ - ٢٧٨فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ - ٢٧٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”

Allah SWT memerintahkan agar orang yang beriman dan bertakwa menghentikan praktik riba. Semua jenis riba termasuk dalam dosa besar dan diharamkan. Jika pemakan riba menghentikan perbuatannya dengan mengikuti perintah-perintah Allah, mereka boleh menerima kembali pokok modal mereka tanpa dikurangi.

Dengan demikian, riba adalah tambahan dalam transaksi bisnis dan hukumnya haram. Orang yang riba termasuk berdosa besar dan akan mendapatkan azab dari Allah SWT.