Tarif ojek online (ojol) resmi naik mulai hari ini, Senin (16/3). Penumpang yang biasanya menggunakan ojol sebagai transportasi utama kini perlu mengeluarkan kocek lebih dalam. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Karya resmi mengerek tarif batas atas (TBA) sebesar 250 per kilometer (km) dan dan tarif batas bawah (TBB) 150 per km. Seluruh kebijakan ini berlaku untuk kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Budi mengungkapkan kebijakan ini dibuat melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya survei kepada 1.860 responden. Budi menyatakan mayoritas responden setuju dengan kenaikan tarif ojol. Rata-rata dari mereka menginginkan jaminan keamanan lebih dari kenaikan tarif ojol tersebut.