Pemerintah mewajibkan pedagang yang berjualan secara online memiliki izin usaha. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lewat PP tersebut, pemerintah ingin meyeimbangkan perdagangan secara online maupun offline. Apalagi banyak yang beranggapan penjual dalam jaringan bisa bebas pajak. Selain izin usaha, pemerintah mewajibkan pedagang online melindungi hak konsumen, terutama terkait data pribadi.