Pemerintah akan menggratiskan sejumlah ruas tol selama libur Natal dan Tahun Baru. Total ruas tol yang digratiskan sepanjang 134,5 km yang berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa.

Kementerian PUPR menetapkan beberapa ruas tol gratis ini berlaku mulai 15 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020.