Gelombang demonstrasi mahasiswa 2019 merupakan yang terbesar sejak reformasi 1998. Aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tak hanya melibatkan mahasiswa, tapi juga kalangan masyarakat lain seperti buruh dan pelajar sekolah menengah. Sedikitnya enam orang tewas dan puluhan lain luka-luka.
(Foto: Gelombang Kedua Mahasiswa Menghadang Undang-undang Kontroversial)
Demonstrasi tersebut bermula dari penolakan mahasiswa atas proses pembuatan sejumlah undang-undang. Selain dinilai kontroversial, prosesnya pun dianggap tidak sesuai prosedur. Beberapa undang-undang akhirnya ditunda pembahasannya, tapi pemerintah dan DPR berhasil mengesahkan revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Mahasiswa pun menuntut presiden untuk membatalkan UU KPK karena dinilai sarat upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
(Baca: Ketika Mahasiswa di Penjuru Daerah Bergerak Tolak UU Kontroversial)
Di hadapan sejumlah tokoh pada 26 September 2019, Presiden Joko Widodo mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Namun penentangan justru datang dari partai politik pendukung pemerintah. Akankah presiden menerbitkan Perppu KPK atau tetap tunduk atas tekanan partai politik?
“Saya menduga mungkin presiden menunggu waktu setelah pelantikan, mendiskusikan dengan Menkumham yang baru dengan mendengarkan suara-suara kementerian terkait,” kata Arya Fernandez, peneliti politik dan perubahan sosial CSIS.