Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Rencana ini setelah mendengarkan masukan sejumlah tokoh di Istana Presiden, Jakarta, Kamis 26 September 2019.
Beberapa tokoh yang diajak berdiskusi tersebut antara lain, Goenawan Mohammad, Nono Makarim, Marsillam Simanjuntak, Erry Riyana Hardjapamekas, serta Mahfud MD. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang demonstrasi mahasiswa yang berlangsung sejak 23 September.
Kesediaan menerbitkan Perppu merupakan langkah baru Jokowi. Sebelumnya dia menolak lantaran dianggap tidak ada urgensinya.