Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam kasus tersebut, Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.

Selain itu, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Uang tersebut juga diduga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.