Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak Senin 19 Agustus 2019. Alasan pemblokiran untuk menjaga ketertiban umum dari berita hoaks, setelah pecah kerusuhan di Manokwari, Papua Barat.
Kemarahan tersebut dipicu insiden penyerangan asrama mahasiswa Papua di Jawa Timur. Insiden ini juga menyulut sejumlah aksi di wilayah Papua lainnya.
Ombudsman RI meminta pemerintah mencabut blokir internet. Menurut anggota Ombudsman Alvin Lie, akses informasi merupakan hak masyarakat. Apalagi pembatasan tersebut juga mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Seharusnya pemblokiran didahului dengan keputusan politik mengenai situasi darurat. Bahkan, langkah ini tidak dapat meredam gejolak di Papua. Kerusuhan terjadi di ibu kota Papua, Jayapura pada 29 Agustus.