Pemerintah berencana menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai tahun depan. Kenaikan tersebut untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, kenaikan iuran dapat membuat keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Bahkan pada 2021, neraca keuangan lembaga itu bisa mengalami surplus.

“Surplus pada 2021 diperkirakan Rp 11,6 triliun, kemudian 2022 sebesar Rp 8 triliun, dan 2023 hanya Rp 4,1 triliun. Ini karena jumlah utilisasi meningkat,” kata dia.

Kendati demikian, pemerintah belum menghitung dampak kenaikan terhadap jumlah peserta.