Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik. Nantinya, QR Code ini akan dapat digunakan oleh semua penyelenggara jasa pembayaran digital, baik yang berbasis server, dompet elektronik, atau mobile banking.
BI menargetkan seluruh penyelenggara jasa sudah dapat menerapkan standar ini mulai 1 Januari 2020. Hal ini merupakan upaya efisiensi dalam kegiatan transaksi. Selain itu, pencatatan pajak pun dapat lebih rapi. “Jadi di mana pun tinggal tempel saja. Sepanjang ada uangnya, transaksi langsung bisa jalan. Lebih efisien,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.