Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Temenggung. Dia dibebaskan dari jerat hukum dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kasus tersebut diduga merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Dalam putusannya, MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak termasuk ranah pidana, melainkan perdata dan kesalahan administrasi. Atas keputusannya, MA memerintahkan agar Syafruddin dibebaskan dari tahanan.
Meski demikian, majelis hakim tidak bulat memutuskan kasasi tersebut. Dua orang hakim menyatakan tindakan Syafruddin perbuatan perdata dan administrasi, sementara Hakim Agung Salman Luthan justru sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.