Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permasalahan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK tidak dapat mengadili persoalan tersebut karena di luar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan, dalil yang diajukan kubu Prabowo mengandung kekeliruan dalam penyusunan premis argumentasi. “Mahkamah hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara,” kata dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Kubu Prabowo menuding kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara TSM. Dalil kecurangan ini diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo selama persidangan. Salah satu upaya pembuktiannya dengan menghadirkan saksi Hairul Anas Suaidi yang bersaksi melihat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Moeldoko, menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.