Memungut Pajak Selebgram & Youtuber

Penulis: Tim Redaksi
23/1/2019, 15.27 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah membidik penerimaan pajak dari para pegiat media sosial (medsos). Para selebgram dan youtuber dinilai memiliki penghasilan tambahan, terutama berasal dari mengiklankan produk via saluran pribadi mereka di medsos.

(Baca: Catatan Kemenkeu, Hanya 51 Selebgram Taat Pajak pada 2017)

Hasil pantauan Ditjen Pajak, belum banyak selebgram dan youtuber yang taat pajak. Pada 2017, hanya 51 pegiat medsos yang melaporkan pajaknya. Total ilai pajak yang dilaporkan sebesar Rp 2,7 miliar.

(Baca: Foto Banyak Disukai, Sri Mulyani Berkelakar Ingin Jadi Selebgram)

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak mengaktifkan sistem Social Network Analytics (SONETA) yang terintegrasi dengan setiap medsos. Nantinya, setiap aktivitas di medsos akan langsung terekam. Adapun kriteria yang dipantau antara lain foto kekayaan atau aktivitas liburan.