Survei Fraser Institute 2018 menyebutkan iklim investasi minyak dan gas bumi (migas) Indonesia belum mengalami peningkatan. Dari 80 negara yang disurvei, Indonesia berada di posisi ke-71. Artinya, iklim investasi Indonesia termasuk yang terendah.
Dalam survei tersebut, responden menilai pemerintah belum dapat memberikan kepastian hukum. Terutama peraturan mengenai besaran bonus tanda tangan pada blok migas yang akan berakhir. Selain itu, sistem kontrak gross split dinilai dirancang dengan buruk dan mengecewakan investor.
(Baca: Terus Bertambah, Kini Enam Blok Migas Akan Ubah Kontrak ke Gross Split)
Kementerian ESDM membantah hasil survei tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, survei Fraser tidak valid karena dilakukan pada periode Mei-Agustus 2018. Ini menyebabkan hasil survei tidak mendapatkan pasokan informasi yang maksimal. Apalagi pada 2017-2018, ada 14 blok migas yang berhasil dilelang dengan skema kontrak gross split.
(Baca: Kementerian ESDM Ungkap 5 Hal yang Membuat Survei Fraser Tak Valid)