Selama 40 tahun, pengelolaan migas Indonesia menggunakan Production Sharing Contract (PSC) dengan cost recovery. Dalam skema ini, semua biaya investasi yang dikeluarkan perusahaan migas nantinya akan diganti oleh negara jika berhasil berproduksi.
Persoalannya, di tengah pelemahan harga minyak dunia, biaya cost recovery terus meningkat. Di sisi lain, penerimaan negara berkurang sehingga perlu melakukan penyesuaian. Sejak 16 Januari 2017, pemerintah mengeluarkan skema PSC baru dengan nama gross split, yakni pembagian dilakukan di awal.
Perubahan skema ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa pemerintah tidak lagi menganggung beban keuangan negara. Di sisi lain, dengan skema gross split, perusahaan migas dituntut untuk lebih efektif dan efisien dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.