Adu Gertak Pemerintah-Freeport

Penulis: Donang Wahyu
27/2/2017, 11.49 WIB

Kisruh antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terus mencuat.  Pemerintah membuat aturan baru agar Freeport tetap bisa melakukan ekspor.

Pemerintah meminta Freeport untuk mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, Freeport menolak mengubah kontrak.

Freeport lebih memilih untuk menggugat pemerintah ke arbitrase internasional dan mengancam akan melakukan pemecatan  karyawan. 

Hingga kini, Freeport belum menjalankan kewajibannya seperti membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk hasil tambangnya. Padahal, kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Tahun 2009, padahal Freeport seharusnya telah menjalankan kewajiban tersebut pada 2014.