Pemerintah memperbarui pedoman terkait pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/menkes/413/2020. Juru Bicara Penanganan Covid-19 menuturkan, ada sejumlah definisi operasional yang diubah.
Istilah ODP dan PDP diubah menjadi kasus suspek. Menurut Yuri, perubahan ini nantinya akan berpengaruh terhadap sistem pelaporan. Namun secara prinsip tidak ada perubahan dalam mengidentifikasi kasus.