Gubernur DKI Jakarta, kembali menerapkan PSBB berskala besar secara ketat di Ibukota. Penyebaran Covid-19 di Ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Di antaranya ketersediaan tempat tidur RS yang penuh dan tingkat kematian tinggi. Kebijakan baru ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan diterapkannya kembali PSBB, Pemprov DKI memberlakukan kembali kebijakan bekerja dari rumah.