Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Masker kain dapat berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar.

Antara lain mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain. Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.