Pemerintah mengumumkan beberapa marketplace akan memungut PPN sebesar 10% kepada konsumen mulai 1 Desember 2020.

Diantaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, hingga Zalora. Kini total ada 46 perusahaan digital tidak hanya marketplace yang ditunjuk memungut PPN 1% atas produk digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan ini sesuai penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.