Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi pengadaan bansos untuk penanganan pandemi Covid-19. Juliari diduga menerima Rp 17 miliar dari fee hasil penyaluran paket bantuan sosial Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Juliari terancam hukuman mati jika terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.