Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang. PPKM sengaja digunakan pemerintah ketimbang menggunakan istilah PSBB dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan KPC-PEN, Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan