Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat surplus sebesar Rp 18,74 triliun pada 2020. Faktor utama adalah penyesuaian tarif iuran sesuai keputusan pemerintah pada 1 Januari 2021 dan juga Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Faktor lainnya adalah upaya dari direksi dalam mengelola pembiayaan, sehingga keuangan lembaga berangsur membaik, diikuti dengan terjadinya kenaikan kepatuhan pembayaran iuran masyarakat meski di tengah pandemi. Menurut Fachmi, BPJS Kesehatan telah memberikan dampak berganda bagi Tanah Air.
Penulis: Firyal Nada
Penyunting visual: Febrian Muhammad