Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang Sertifikat Tanah Elektronik. Kebijakan itu berlaku mulai 12 Januari 2021 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena keamanan Sertifikat Tanah Elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa sertifikat elektronik ini adalah produk yang aman, yang menggunakan proteksi berlapis.

Dalam penerapannya, sertifikat elektronik ini akan dilakukan uji coba di beberapa kota yang memiliki infrastruktur pelayanan pertanahan yang baik, yaitu Jakarta dan Surabaya