Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, pada 24 Februari 2021.

Vaksinasi Program adalah vaksinasi dari pemerintah, sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksinasi mandiri, atau bukan dari pemerintah. Jenis vaksin yang digunakan pun berbeda dengan jenis vaksin program pemerintah.