Bank Indonesia melonggarkan aturan loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk pembelian properti dan kendaraan. Artinya, konsumen berkesempatan bisa membeli rumah dan kendaraan dengan uang muka atau Down Payment (DP) kredit pembiayaan hingga nol persen.
Lewat kebijakan tersebut, masyarakat yang akan membeli mobil atau rumah pada 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 dapat mengambil cicilan tanpa harus membayar uang muka. Tak hanya itu, pemerintah juga akan membebaskan pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2 mulai 1 Maret hingga Mei 2021. Penulis : Annisa Alifsha Penyunying: Febrian