Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan mengubah batas gaji yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka nol rupiah (DP nol rupiah) Salah satu alasannya adalah agar pembayaran cicilan per bulan lancar.

Perubahan batas gaji itu tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Ketentuan itu juga sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020. yang diteken Anies pada 10 Juni 2020.