EDISI KHUSUS | Semarak Ramadan 1442 H

Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran mulai 6 - 17 Mei 2021 pada Jumat (26/3/2021). Hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Keputusan ini diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang. Walaupun pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik, Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan dijadikan acuannya. Penulis: Firyal Nada Penyunting: Febrian