Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Meski demikian, Pempov DKI akan memastikan identitas pelapor bsebagai jaminan keamanan. Ia pun para pemilik dan pelaku usaha tidak sembunyi-sembunyi, serta patuh pada aturan PPKM Darurat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.