Setelah mengungkapkan akan melakukan uji klinis di 8 rumah sakit beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Namun berbeda dari Indonesia WHO sebenarnya belum memberikan izin penggunaan ivermectin untuk mengobati Covid-19. Selengkapnya pada video berikut ini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.