Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro menyadari bahwa PPKM Darurat berat bagi kelangsungan usaha. Namun, harus diperhatikan pekerja juga penting dalam memastikan bisnis berjalan lancar dalam kondisi tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.